Senin, 02 Januari 2017

TUGAS KELOMPOK EKONOMI KOPERASI

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan Makalah ini dapat diselesaikan dengan tepat waktu seperti yang disesuaikan oleh Bapak Dosen.
Makalah yang kami susun ini untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskil) dengan judul makalah yaitu “ Koperasi Simpan Pinjam”
Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Supiani selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah membimbing dan memberikan masukan demi lancarnya tugas makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini tentu jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini dan untuk pelajaran bagi kami semua dalam penyusunan makalah selanjutnya. Demikianlah makalah ini kami susun semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan serta pengetahuan.




Tangerang, 02 Desember 2016


                                                                                                                                                                                                                                                                        Penulis





                                    

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................................................  i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii
BAB  I            PENDAHULUAN.................................................................................... 1
A.    LATAR BELAKANG.........................................................................1
B.     RUMUSAN MASALAH.....................................................................1
C.     TUJUAN ..............................................................................................1
BAB  II           PEMBAHASAN........................................................................................ 2
A.    PENGERTIAN KOPERASI................................................................ 2
B.     KOPERASI SIMPAN PINJAM........................................................... 2
C.     SUMBER MODAL KOPERASI......................................................... 2
D.    APLIKASI KOPERASI SIMPAN PINJAM........................................ 3
E.     VISI.......................................................................................................4
F.      MISI...................................................................................................... 4
G.    NILAI-NILAI KOSPIM....................................................................... 4
H.    TUJUAN PEMBIAYAN...................................................................... 5
I.       TABEL KARYAWAN......................................................................... 6
BAB  III         PENUTUP...................................................................................................7
A.    KESIMPULAN.....................................................................................7
B.     SARAN..................................................................................................7
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................8



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Koperasi sendiri dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis berdasarkan sektor usahanya, yaitu : koperasi simpan pinjam, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Dan pada kesempatan ini saya mencoba untuk memberikan beberapa informasi mengenai koperasi simpan pinjam Kipson Sumber Rizki .
B.     Rumusan Masalah

a)      Apa itu Koperasi Simpan Pinjam
b)      Bagaimana prosedur menjadi nasabah dan permohonan kredit Graha Artmas
c)      Bagaimana aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya

C.    Tujuan

a.       Mengetahui tentang koperasi simpan pinjam
b.      Menjelaskan prosedur menjadi nasabah dan permohonan kredit Graha Artmas
c.       Mengetahui aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
B.     Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan.  Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda.
C.    Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Ø  Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Ø  Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
Ø  Simpanan khusus/lain-lain, seperti : Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito BerjangkaDana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksud untuk modal sendiri, memberikan sedikit rejeki kepada anggota yang keluar, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·         Anggota dan calon anggota
·          Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·         Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Sumber lain yang sah

D.    Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam dari Segi Operasional
Koperasi Simpan Pinjam Kospin Sumber Rizki telah terdaftar Badan Hukum No. 518/64/BH/XI.08/kop.Ukm
Kospin Sumber Rizki adalah salah satu Koperasi Simpan Pinjam Terbaik di Kota Tangerang Selatan. Kospin Sumber Rizki menyediakan beragam jasa dan layanan keuangan, dengan produk utama yaitu Pinjaman/kredit, Simpanan/tabungan dan Simpanan berjangka.
Kospin Sumber Rizki telah banyak membantu menyediakan solusi dalam mengatasi kesulitan pengusaha kecil dan menengah dalam mendapatkan pinjaman sebagai modal usaha. Mari bergabung bersama kami dan temukan beragam manfaat keanggotaan di Kospin Sumber Rizki.

E.   Visi
Menjadi Koperasi Simpan Pinjam Terbaik dengan Mewujudkan 1 juta wirausaha sukses di Indonesia.

F.    Misi
1. Melayani semua kebutuhan masyarakat melalui produk dan jasa keuangan terbaik.
2. Mendidik dan mensejahterakan anggota dan masyarakat.
3. Melaksanakan operational excellent dan Risk management dengan baik.
4. Selalu dekat dengan masyarakat dengan terus memperluas jaringan.
5. Berkontribusi langsung dalam meningkatkan perekonomian Indonesia.

G.    Nilai – Nilai Kospin Sumber Rizki
1)      Honesty
Kami insan dengan hati dan pikiran yang bersih dapat dipercaya , dan berintegritas dalam mengelola dan mengembangkan dana masyarakat .
2)      Team Work
Kami insan professional yang peduli , kompak , saling menghargai dan mendukung antar sesama team demi tercapainya bersama.
3)      Discipline
Kami insan yang dapat bekerja dengan cepat dan tepat secara konsisten , sesuai dengan prosedur dan peraturan yang telah disepakati .
4)      Accountable
Kami insan yang memiliki komitmen , semangat ,loyalitas untuk berkontribusi dan mencapai hasil yang optimal dalam segala kondisi .
5)      High Growth
Kami insan yang bekerja dengan bahagia , cerdas dan produktif , untuk mencapai pertumbuhan yang prima demi kesejahteraan bersama .
Dalam koperasi Kopsin Sumber Rizki banyak macam – macam kredit salah satunya Kredit usaha mikro , kecil dan menengah . Manfaatkan fasilitas Kredit UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dari Kospin SR untuk Anda yang sedang merintis dan mengembangkan usaha.
H.    Tujuan Pembiayaan:
Dapat digunakan untuk penambahan modal dan pengembangan usaha yang sudah jalan dengan sistem pembayaran pinjaman secara angsuran pokok dan bunga setiap bulannya.
·         Proses cepat mulai 1 hari kerja*
·         Persyaratan mudah.
·         Dana yang diterima lebih banyak, dengan potongan administrasi yang rendah.
·         Bebas biaya penalti untuk pelunasan sewaktu-waktu.
·         Aman dan terpercaya.
·         Plafon tinggi.

*Setelah persyaratan data dinyatakan lengkap
Skema :
Plafon kecil hingga besar.
Jangka waktu Kredit: 1 tahun - 5 tahun, dengan ketentuan:
* Usia debitur minimal 21 th, usia maksimal 60 th bagi wiraswasta dan profesional pada saat jatuh tempo kredit.
Maksimal Pembiayaan:
*Pembiayaan: 50-70 % dari nilai taksasi.
Besar angsuran : memperhitungkan kapasitas pembayaran dari calon peminjam.

I.       TABEL DOKUMEN KARYAWAN




BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia.

B.   Saran
Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) merupakan sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional dan menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran. Untuk itu, pemerintah seharusnya bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kebijakan pembangunan UKM.









DAFTAR PUSTAKA



Minggu, 23 Oktober 2016

TUGAS EKONOMI KOPERASI

BAB XXV
PENDIDIKAN KOPERASI

Di dalam pengembangan koperasi pendidikan memegang peranan sangat penting dan selalu di tekankan. Pelopor dari Rochdale menganggap bahwa pendidikan adalah salah satu kegiatan yang baru dilaksanakan oleh Koperasi secara terus-menerus sebagai dasar untuk mempertahankan kelanjutan hidup dari ideal Koperasi. Pentingnya pendidikan Koperasi lebih berasa lagi apa bila menanami lebih lanjut tentang kegiatan – kegiatan dan usaha dari Koperasi.

1.      Siapa yang melaksanakan pendidikan Koperasi ?
Pendidikan Koperasi pada dasarnya harus dilaksanakan oleh Gerakan Koperasi sendiri. Pendidikan disini ialah kegiatan – kegiatan  : penerangan, penataran dan juga pendidikan itu sendiri, baik yang formal maupun non formal. Koperasi harus memiliki dana untuk pendidikan – pendidikan yang dilaksanakan.
Tiap – tiap koperasi selalu terdapat sebagaian yang diwujudkan dalam bentuk : dana pendidikan. Dalam rangka membina, membimbing dan mengembangkan Koperasi. Pemerintah merasa perlu melakukan pendidikan untuk kemajuan Koperasi. Tetapi di Negara – Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, pendidikan yang dilkukan oleh Pemerintah sementara waktu memegang peranan yang lebih besar bila dibandingkan dengan pendidikan yang diselenggarakan oleh Gerakan Koperasi. Tetapi pada akhirnya pendidikan Koperasi harus dilakukan oleh Gerakan Koperasi sendiri.

2.      Siapa yang akan dididik ?
Koperasi harus dapat menjalankan usahanya secara efisien atau setiap tindakannya dibidang usaha harus berpedoman prinsip-prinsip ekonomi. Disamping itu, sebagai Koperasi setiap langkahnya dibidang ekonomi harus pula efektip, artinya adalah mempunyai manfaat langsung bagi para anggotanya.
Sasaran pendidikan Koperasi adalah mencakup siapa saja yang mempunyai kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung pada Koperasi. Kalau diperinci lebih lanjut, mereka itu akan meliputi : calon anggota, para anggota, pengurus, Badan Pemeriksa, Manajer dan karyawan-karyawan Koperasi tersebut.

A.    Pendidikan bagi calon anggota.
Pendidikan yang diberikan kepada calon anggota dimaksudkan untuk menanamkan idea Koperasi pada mereka agar mereka mengerti, memahami, mengetahui dan akhirnya mencintai Koperasi.

B.     Pendidikan bagi para anggota.
Pendidikan kepada anggota Koperasi dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pengertiannya tentang Koperasi. Hal ini penting, sebab loyalitas atau kesetiaan anggota kepada Koperasinya adalah salah satu sebab pula akan keberhasilan Koperasi yang bersangkutan.
C.    Pendidikan bagi Pengurus.
Pendidikan kepada Pengurus dimaksudkan untuk menigkatkan kemampuan Pengurus di dalam mengelola Koperasi.

D.    Pendidikan bagi Badan Pemeriksa.
Latihan bagi Badan Pemeriksa, terutama diperlukan pada bidang-bidang pembukuan, pengawasan dan pemeriksaan.

E.     Pendidikan bagi Manajer.
Manajer diharapkan akan memiliki keterampilan mengelola, secara minimal untuk menjamin keberhasilan Koperasi yang dipimpinnya. Latihan untuk Manajer ada yang bersifat latihan tehnis dan ada pula yang teoritis.

F.     Pendidikan bagi karyawan.
Pendidikan bagi karyawan Koperasi dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan karyawan yang bersangkutan sesuai dengan bidang dan tugas pekerjaannya.

G.    Pendidikan bagi anggota masyarakat/umum.
Yang dimaksud masyarakat disini, dapat masyarakat dilingkungan Koperasi maupun masyarakat pada umumnya yang belum mengenal Koperasi sama sekali. Perbedaannya adalah bila pendidikan kepada masyarakat dilingkungan Koperasi, sasarannya adalah untuk menanamkan Pengertian Koperasi sehingga masyarakat tersebut minimal tidak akan mengganggu jalannya Koperasi. Sedangkan pendidikan bagi masyarakat yang belum mengenal Koperasi sasarannya adalah untuk memperkenalkan idea Koperasi sehingga mereka tergugah hatinya untuk berkoperasi, antara lain dalam bentuk pendidikan.

3.      Cara-cara Pendidikan Koperasi.
Pendidikan Koperasi dilakukan dengan berbagai cara. Pada dasarnya cara tersebut dapat dibagi menjadi dua, yaitu pendidikan secara langsung dan pendidikan secara tidak langsung.
a.      Pendidikan langsung.
Yang dimaksud dengan pendidikan landsung disini adalah pendidikan yang dilakukan dimana antara yang dididik dan yang mendidik berhadap-hadapan.

b.      Pendidikan tidak langsung.
Pendidikan tidak langsung adalah pendidikan yang dilaksanakan dimana antara pendidik dan yang dididik tidak dapat melakukan dialog langsung.
Untuk pendidikan Koperasi, baik pendidikan secara langsung maupun tidak langsung, kadua-duanya sama pentingnya. Tetapi di Indonesia, pendidikan Koperasi masih banyak yang dilakukan secara langsung. Pendidikan secara tidak langsung masih belum popular dikalangan perkoperasian di Indonesia.

4.      Macam-macam Pendidikan Koperasi. 
Tujuan pendidikan Koperasi disesuaikan dengan kebutuhan Koperasi yang bersangkutan. Apabila melihat pada tujuan tersebut, maka pendidikan Koperasi dapat bermacam-macam. Adapun macam-macam pendidikan Koperasi tersebut pada dasarnya sebagai berikut :
a.      Pendidikan Umum.
Untuk dapat mengerti dan memahami Koperasi, maka diperlukan pengetahuan tentang Koperasi pada Umumnya. Pendidikan-pendidikan seperti ini kebanyakan dilakukan di sekolah-sekolah. Bentuk pendidikan umum ini dapat dilakukan dari Sekolah Dasar-Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi.
b.      Pendidikan Kejujuran.
Berbeda dengan pendidikan umum, pendidikan kejujuran ini lebih menjurus pada keahlian secara khusus. Keahlian-keahlian khusus memang diperlukan di dalam perkoperasian, tentang impor-ekspor, pengetahuan tentang kwalitas barang, pengetahuan tentang perpajakan, dan sebagainya. Pendidikan kejuruan pada Koperasi ini diperlukan apabila Koperasi yang bersangkutan telah berkembang kegiatan dan usahanya, sehingga memerlukan keahlian-keahlian yang terspesialisasikan.
c.       Pendidikan Keterampilan.
Bentuk pendidikan ketrampilan ini banyak dilakukan dengan latihan-latihan. Sebab orang dapat bekerja dengan trampil apabila kepada mereka telah dilatih terlebih dahulu. Perbedaan antara keterampilan dengan kejujuran disini adalah pada cara dan bahan-bahan yang diberikan di dalam pendidikan, dimana pada keterampilan titik beratkan adalah pada latihan-latihan. sedangkan kejuruan adalah para juru buku. Pendidikan di sekolah tentang perkoperasian dan pendidikan praktek berkoperasi juga memegang peranan yang tidak kecil.
  
5.      Pendidikan kepada orang dewasa.   
Pada Koperasi ada pendidikan yang mempunyai arti sangat penting terhadap perkembangan Koperasi yaitu pendidikan kepada para dewasa. Pada pendidikan ini sasarannya adalah orang-orang yang telah dewasa. Hal ini dapat dimengerti, sebab Koperasi adalah wadah usaha dari pada orang-orang yang telah dewasa, kecuali Koperasi anak sekolah.
Sebagai syarat untuk dapat menjadi anggota Koperasi misalnya, adalah setiap warga Negara Indonesia yang telah dewasa. Karena yang menjadi sarana pendidikan warga Koperasi adalah orang-orang yang telah dewasa, dengan pendekatan yang dilakukan pada pendidikan kepada anak-anak atau mereka yang belum dewasa. Ada berbagai cara pendekatan pada pendidikan kepada para dewasa ini, yaitu cara pendekatan dengan mengumpulkan kelompok orang-orang yang mempunyai minat secara bersama-sama untuk mengatasi kesulitan bersamanya, dan sebagainya. Sebagai contoh ada dua tempat yang terkenal dengan pendekatannya untuk mengembangkan Koperasi dengan melakukan pendidikan kepada orang dewasa tersebut. Kedua tempat tersebut adalah Kanada dengan kegiatan Coady International Institute sebagai bagian penyuluhan dari Universitas St. Vrancis Xavier di Antigonish, dan lainnya adalah Sekolah Tinggi Rakyat di Denmark dan berkembang di Negara-negara Skandinavia lainnya. Pendidikan kepada para dewasa ini mempunyai tujuan untuk membuka kunci pandangan dan pikiran mereka yang telah dewasa itu, tetapi belum menyadari sepenuhnya apa sebenarnya kebutuhan-kebutuhannya dan bagaimana cara mengatasi kebutuhan-kebutuhanya tersebut.

6.      Pusat Pendidikan Koperasi.   
Jarang sekali suatu pendidikan yang dilaksanakan, baik oleh instansi Pemerintah maupun oleh organisasi-organisasi kemasyarakatan, dapat berhasil dengan memuaskan. Adapun berbagai sarana yang diperlukan untuk berhasilnya suatu pendidikan antara lain adalah : paralatan untuk mengajar seperti : papan tulis, kapur, alat tulis menulis, alat-alat peraga, gedung tempat dilaksanakan pendidikan, dan sebagainya. Untuk dapat menunjang pendidikan-pendidikan Koperasi, baik yang diselenggarakan Pemerintah untuk para aparatnya maupun yang diselenggarakan oleh Gerakan Koperasi, pada dewasa ini di seluruh Indonesia terdapat 27 (dua puluh tujuh buah) pusat pendidikan Koperasi, yang disebut Pusat Latihan dan Penataran Koperasi. Pusat Pendidikan Koperasi yang ada di 27 Propinsi tersebut adalh milik Pemerintah. Pendidikan-pendidikan yang dilakukan di dalam pusat pendidikan Koperasi adalah pendidikanpendidikan yang penyelenggaraannya dilakukan didalam kelas. Selain pendidikan-pendidikan Pusat Latihan dan Penataran Koperasi juga menyelenggarakan Lokakarya, seminar, dan sebagainya.

7.      Pendidikan oleh Gerakan Koperasi. 
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian memberikan tempat dengan mengharuskan penyisihan sebagian dari sisa hasil usaha Koperasi yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagai Dana Pendidikan.
Untuk dapat terkumpulnya Dana Pendidikan sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan bagi Koperasi, maka Pemerintah mengatur cara-cara pengumpulan dan penggunaan Dana Pendidikan tersebut melalui Dewan Koperasi Indonesia. Dari jumlah Dana Pendidikan yang terkumpulkan dari Koperasi-Koperasi maka Dewan Koperasi Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan bagi Koperasi-Koperasi/KUD dan anggotanya. 





PERTANYAAN-PERTANYAAN :
1.      Apa sebabnya pendidikan Koperasi itu penting ?
Sebutkan alasan anda yang memperlihatkan pentingnya pendidikan Koperasi tersebut.
untuk mewariskan idea-idea Koperasi dari generasi ke generasi berikutnya,  juga dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kegiatan dan usaha Koperasi lebih lanjut dan cara-cara menerapkan demokrasi dalam Koperasi.

2.      Siapakah menurut pendapat anda yang paling berwenang untuk melakukan pendidikan Koperasi ? Kemukakan alasan untuk itu.
Gerakan Koperasi sendiri, karena mereka yang akan memahami atau menajalankan dibidang koperasi tersebut.

3.      Uraikan apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan pendidikan bagi para dewasa pada Koperasi ?
pendidikan ini sasarannya adalah orang-orang yang telah dewasa.

Sebab, Koperasi adalah wadah usaha dari pada orang-orang yang telah dewasa, kecuali Koperasi anak sekolah.