Minggu, 24 April 2016

(TUGAS_4SS_PEREKONOMIN INDONESIA) PEMBANGUNAN OTONOMI DAERAH DAN EKONOMI DAERAH

Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.       Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
2.      Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)  dengan beberapa dasar pertimbangan :
·  Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim
·      Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif
·   Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.

Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.   Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air dan
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju





Aturan Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
A.     Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
B.     Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
C.     Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
D.     Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
E.     Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
F.      Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
1.  Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
2.    Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah  dan
3.   Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.

 Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Propinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.

Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan penyelidikan), dan kewajiban seperti a) mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan d) memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.
Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.




Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu :
1. melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti          mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah
2.   pembentukan negara federal atau
3.    membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.

   Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain :
1. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
2. Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
3. Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
4.  Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5. Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah propinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
6. Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah propinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
7.  Wilayah Propinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut propinsi.
8. Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
9.Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
10. Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
11.   Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
12. Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
13. Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada propinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada propinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala propinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
14. Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
15. Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.


Minggu, 10 April 2016

(TULISAN_3SS_BEBAS_PEREKONOMIANINDONESIA) SEJARAH TEH

   Teh adalah minuman yang mengandung kafein, sebuah infusi yang dibuat dengan cara menyeduh daun, pucuk daun, atau tangkai daun yang dikeringkan dari tanaman camellia sinensis dengan air panas. Teh yang berasal dari tanaman teh dibagi menjadi 4 kelompok: teh hitam, teh oolong, teh hijau, dan teh putih.
Istilah "teh" juga digunakan untuk minuman yang dibuat dari buah, rempah-rempah atau tanaman obat lain yang diseduh, misalnya, teh rosehip, camomile, krisan dan jiaogulan. Teh yang tidak mengandung daun teh disebut teh herbal.
Teh merupakan sumber alami kafein, teofilin dan antioksidan dengan kadar lemak, karbohidrat atau protein mendekati nol persen. Teh bila diminum terasa sedikit pahit yang merupakan kenikmatan tersendiri dari teh.
Teh bunga dengan campuran kuncup bunga melati yang disebut teh melati atau teh wangi melati merupakan jenis teh yang paling populer di Indonesia. Konsumsi teh di Indonesia sebesar 0,8 kilogram per kapita per tahun masih jauh di bawah negara-negara lain di dunia, walaupun Indonesia merupakan negara penghasil teh terbesar nomor lima di dunia.
SEJARAH TEH:
Negeri Tiongkok menjadi tempat lahirnya teh, disanalah pohon teh Tiongkok (Camellia sinensis) ditemukan dan berasal. Tepatnya di provisnsi Yunnan, bagian barat daya Cina. Iklim wilayah itu tropis dan sub-tropis, dimana daerah tersebut memang secara keseluruhan adalah hutan zaman purba. Daerah demikian, yang hangat dan lembab menjadi tempat yang sangat cocok bagi tanaman teh, bahkan ada teh liar yang berumur 2,700 tahun dan selebihnya tanaman teh yang ditanam yang mencapai usia 800 tahun ditemukan ditempat ini.
Legenda menjadi bentuk dokumentasi yang paling tua, dimana diceritakan bahwa Shennong yang menjadi cikal bakal pertanian dan ramuan obat - obatan, juga yang menjadi penemu teh. Dikatakan dalam bukunya bahwa ia secara langsung mencoba banyak ramuan herbal dan menggunakan teh sebagai obat pemunah bila ia terkena racun dari ramuan yang dicoba. Hidupnya berakhir karena ia meminum ramuan yang beracun dan tidak sempat meminum teh pemunah racun menyebabkan organ dalam tubuhnya meradang.
Teh Cina pada awalnya memang digunakan untuk bahan obat – obatan (Abad ke-8 SM), itupun sudah berumur ribuan tahun riwayatnya. Orang – orang Cina pada waktu itu mengunyah teh (770 SM – 476 SM) mereka menikmati rasa yang menyenangkan dari sari daun teh. Teh juga sering kali dipadukan dengan ragam jenis makanan dan racikan sop.
Pada zaman pemerintahan dinasti Han (221 SM – 8 M), teh mulai diolah dengan pemrosesan yang terbilang sederhana, dibentuk membulat, dikeringkan dan disimpan, teh mulai dijadikan sebagai minuman, teh diseduh dan dikombinasikan dengan ramuan lain (misalnya : jahe) dan kebiasaan ini melekat kuat dengan kebudayaan masyarakat Cina. Lebih jauh lagi, teh kemudian digunakan sebagai tradisi dalam menjamu para tamu. Setelah zaman Dinasti Ming, banyak ragam jenis teh kemudian ditemukan dan ditambahkan, teh yang populer nantinya ini banyak dikembangkan di daerah Canton (Guangdong) dan Fukien (Fujian).
Konsumsi budaya Cina akan kebiasaan minum teh pun menyebar, bahkan melekat erat pada setiap lapisan masyarakat.Pada tahun 800 M., Lu Yu menulis buku yang mendefiniskan tentang teh, dengan judul Ch'a Ching. Lu Yu adalah seorang anak yatim yang dibesarkan oleh cendekiawan Pendeta Budha di salah satu Biara terbaik di Cina. Sebagai seorang pemuda, diapun acap kali melawan disiplin pendidikan kependetaan yang kemudian membuatnya memiliki daya pengamatan yang baik, performasinya pun meningkat dari tahun ke tahun, meskipun demikian, ia merasa hidupnya hampa dan tidak bermakna.
Setelah setengah perjalan hidupnya, ia pensiun selama 5 tahun untuk mengasingkan diri. Dengan riwayat hidup dan perjalanan yang pernah disinggahinya, ia mengkondisikan beragam metode dalam bertanam dan mengelola teh zaman Cina Purba.

PENGELOLAAN DAN PENGELOMPOKANNYA:
Pengelompokan teh sesuai tingkat oksidasi, yaitu:
Teh putih
Teh yang dibuat dari pucuk daun yang tidak mengalami proses oksidasi dan sewaktu belum dipetik dilindungi dari sinar matahari untuk menghalangi pembentukan klorofil. Teh putih diproduksi dalam jumlah lebih sedikit dibandingkan teh jenis lain sehingga harga menjadi lebih mahal. Teh putih kurang terkenal di luar Tiongkok, walaupun secara perlahan-lahan teh putih dalam kemasan teh celup juga mulai populer.
Teh hijau
Daun teh yang dijadikan teh hijau biasanya langsung diproses setelah dipetik. Setelah daun mengalami oksidasi dalam jumlah minimal, proses oksidasi dihentikan dengan pemanasan (cara tradisional Jepang dengan menggunakan uap atau cara tradisional Tiongkok dengan menggongseng di atas wajan panas). Teh yang sudah dikeringkan bisa dijual dalam bentuk lembaran daun teh atau digulung rapat berbentuk seperti bola-bola kecil (teh yang disebut gun powder).
Oolong
Proses oksidasi dihentikan di tengah-tengah antara teh hijau dan teh hitam yang biasanya memakan waktu 2-3 hari.
Teh hitam atau teh merah
Daun teh dibiarkan teroksidasi secara penuh sekitar 2 minggu hingga 1 bulan. Teh hitam merupakan jenis teh yang paling umum di Asia Selatan (India, Sri Langka, Bangladesh) dan sebagian besar negara-negara di Afrika seperti: Kenya, Burundi, Rwanda, Malawi dan Zimbabwe. Terjemahan harafiah dari aksara hanzi untuk teh bahasa Tionghoa (红茶) atau (紅茶) dalam bahasa Jepang adalah "teh merah" karena air teh sebenarnya berwarna merah. Orang Barat menyebutnya sebagai "teh hitam" karena daun teh berwarna hitam. Di Afrika Selatan, "teh merah" adalah sebutan untuk teh rooibos yang termasuk golongan teh herbal. Teh hitam masih dibagi menjadi 2 jenis: Ortodoks (teh diolah dengan metode pengolahan tradisional) atau CTC (metode produksi teh Crush, Tear, Curl yang berkembang sejak tahun 1932). Teh hitam yang belum diramu (unblended) dikelompokkan berdasarkan asal perkebunan, tahun produksi, dan periode pemetikan (awal musim semi, pemetikan kedua, atau musim gugur). Teh jenis Ortodoks dan CTS masih dibagi-bagi lagi menurut kualitas daun pasca produksi sesuai standar.

KEMASANNYA:
  • Teh celup
Teh dikemas dalam kantong kecil yang biasanya dibuat dari kertas dengan tali. Teh celup sangat populer karena praktis untuk membuat teh, tetapi pencinta teh kelas berat biasanya tidak menyukai rasa teh celup.
  • Teh saring
Teh dikemas dalam kantong kecil yang biasanya dibuat dari kertas tanpa tali. Teh saring sangat populer karena praktis untuk membuat teh dalam kuantitas banyak dan menghasilkan lebih pekat dibandingkan teh celup.
  • Teh seduh (daun teh)
Teh dikemas dalam kaleng atau dibungkus dengan pembungkus dari plastik atau kertas. Takaran teh dapat diatur sesuai dengan selera dan sering dianggap tidak praktis. Saringan teh dipakai agar teh yang mengambang tidak ikut terminum. Selain itu, teh juga bisa dimasukkan dalam kantong teh sebelum diseduh. Mangkuk teh bertutup asal Tiongkok yang disebut gaiwan dapat digunakan untuk menyaring daun teh sewaktu menuang teh ke mangkuk teh yang lain.
  • Teh yang dipres
Teh dipres agar padat untuk keperluan penyimpanan dan pematangan. Teh pu erh dijual dalam bentuk padat dan diambil sedikit demi sedikit sewaktu mau diminum. Teh yang sudah dipres mempunyai masa simpan yang lebih lama dibandingkan daun teh biasa.
  • Teh stik 
Teh dikemas di dalam stik dari lembaran aluminium tipis yang mempunyai lubang-lubang kecil yang berfungsi sebagai saringan teh.
  • Teh instan 
Teh berbentuk bubuk yang tinggal dilarutkan dalam air panas atau air dingin. Pertama kali diciptakan pada tahun 1930-an tetapi tidak diproduksi hingga akhir tahun 1950-an. Teh instan ada yang mempunyai rasa vanilla,madu dan buah-buahan, atau dicampur susu bubuk.

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Teh

(TUGAS_3SS_PEREKONOMIAN INDONESIA) PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA

Pengertian Sumber Daya Alam (SDA).
Sumber daya alam merupakan istilah yang berhubungan dengan materi-materi dan potensi alam yang terdapat di planet bumi yang memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Materi alam tersebut dapat berupa benda hidup (unsur-unsur hayati), yaitu hewan dan tumbuhan. Terdapat pula benda mati (nonhayati), seperti tanah, udara, air, bahan galian atau barang tambang. Selain itu terdapat pula kekuatan-kekuatan alam menghasilkan tenaga atau energi. Misalnya, panas bumi (geothermal), energi matahari, kekuatan air, dan tenaga angin. Segala sesuatu yang berada di alam (di luar manusia) yang dinilai memiliki daya guna untuk memenuhi kebutuhan sehingga tercipta kesejahteraan hidup manusia tersebut dinamakan sumber daya alam (natural resources). Dalam pengertian lain sumber daya alam adalah semua kekayaan alam yang terdapat di lingkungan sekitar manusia yang dapat dimanfaatkan bagi pemenuhan kebutuhan manusia.
Ada beberapa pengertian sumber daya dari beberapa para ahli, diantaranya adalah :
  • Sumber Daya Alam Menurut Suryanegara (1977) mengatakan bahwa secara definisi sumber daya alam adalah unsur – unsur lingkungan alam, baik fisik maupun hayati yang diperlukan manusia dalam memenuhi  kebutuhannya guna meningkatkan kesejahteraan hidup.
  • Menurut Katili (1983) mengemukakan bahwa sumber daya alam adalah semua unsur tata lingkungan biofisik yang nyata atau potensial dapat memenuhi kebutuhan manusia.
  • Sumber Daya Alam Menurut Ireland (1974) dalam soerianegara, (1977), adalah keadaan lingkungan alam yang mempunyai nilai untuk memenuhi kebutuhan manusia.
  • Sumber Daya Alam Menurut Isard (1972 dalam Soerianegara, 1977) mendefinisikannya sebagai keadaan lingkungan dan bahan-bahan mentah yang digunakan manusia untuk memenuhi kebutuhan dan memperbaiki kesejahteraannya.

Jenis-jenis Sumber Daya Alam (SDA)
Sumber daya alam yang terkandung di bumi ini banyak sekali bentuk dan jenisnya. Baik yang lokasinya berada di wilayah daratan (sumber daya alam terestrial) maupun perairan (sumber daya alam akuatik). Berdasarkan kemungkinan pemulihannya, sumber daya alam dibedakan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
  1. Sumber Daya Alam yang Selalu Ada
Sumber daya alam yang senantiasa tersedia di alam (sustainable resources), senantiasa ada dan tidak akan pernah habis. Hal ini terjadi karena mengalami siklus sepanjang masa, seperti energi sinar matahari, udara, energi pasang-surut air laut, dan sumber daya air.
  1. Sumber Daya Alam yang dapat Diperbaharui
Sumber daya alam yang dapat diperbarui (renewable resources), yaitu jenis sumber daya alam yang jika persediaan nya habis, dalam waktu tidak terlalu lama dan relatif mudah dapat tersedia kembali melalui reproduksi atau pengem bang biakan. Termasuk ke dalam jenis ini adalah semua hewan dan tumbuhan.
  1. Sumber Daya Alam yang tidak dapat Diperbaharui
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui (non renewable resources), yaitu jenis sumber daya alam yang jika persediaannya habis, sangat sulit bahkan tidak mungkin untuk menyediakannya kembali, karena membutuhkan waktu yang sangat lama (ribuan bahkan jutaan tahun), itupun jika kondisi lingkungannya memungkinkan. Semua barang-barang tambang termasuk ke dalam jenis sumber daya alam ini.
Menurut jenisnya, sumber daya alam dibagi menjadi dua, yaitu:
  1. Sumber daya alam hayati/biotik.
Selain benda-benda yang dapat dimanfaatkan dalam pemenuhan kebutuhan hidup, makhluk hidup itu sendiri juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Tumbuhan misalnya, dibutuhkan manusia untuk menunjang hidupnya. Inilah yang disebut sumber daya alam hayati/biotik. Contoh lainnya yaitu hewan dan mikroorganisme.
  1. Sumber daya alam non hayati/abiotik.
Berkebalikan dengan sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati diperoleh dari benda mati seperti bahan tambang, batuan, tanah, air, dan masih banyak lagi.
Menurut kegunaan atau penggunaannya, sumber daya alam dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
  1. Sumber daya alam penghasil bahan baku.
Tentunya kamu sudah mengetahui apa yang disebut bahan baku bukan? Ya, tepat sekali, bahan baku adalah benda yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain yang nilai gunanya lebih tinggi. Sebut saja hasil hutan yang diolah untuk menghasilkan berbagai jenis barang. Nah, coba sebutkan sumber daya alam yang tergolong jenis ini.
  1. Sumber daya alam penghasil energi.
Sumber daya alam ini merupakan penghasil energi yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Salah satunya sinar matahari. Matahari memancarkan energi yang dibutuhkan dalam kehidupan manusia. Begitu juga dengan arus air sungai yang menghasilkan energi, misalnya sebagai penggerak turbin pembangkit listrik. Coba buatlah daftar sumber daya alam yang termasuk kelompok ini.
C.        Persebaran Sumber Daya Alam
Persebaran sumber daya alam di indosesia.
a). Sumber daya alam hayati terdiri dari sumber daya alam nabati dan hewani.
Sumber daya alam hewani yang ada di Indonesia sangat beragam jenisnya tersebar di darat dan di laut:
b). Persebaran hasil tambang
Macam-macan Barang Tambang dan Manfaatnya Untuk Kebutuhan Manusia, antara lain:
  1. Minyak Bumi
Minyak bumi berasal dari mikroplankton yang terdapat di danau, rawa, teluk dan laut dangkal. Sesudah mati, mikroplankton tersebut berjatuhan dan mengendap di dasar laut kemudian bercampur dengan lumpur yang disebut dengan lumpur supropelium. Akibat tekanan dari lapisan-lapisan atas dan pengaruh panas magma terjadilah proses distilasi hingga terjadilah minyak bumi kasar. Proses pembentukan minyak bumi memerlukan waktu jutaan tahun.
Daerah-daerah penghasil minyak bumi di Indonesia:
  1. Pulau Jawa: Cepu, Cirebon, dan Wonokromo.
  2. Pulau Sumatra: Palembang (Sungai Gerong, Sungai Plaju), dan Jambi (Dumai).
  3. Pulau Kalimantan: Pulau Tarakan, Pulau Bunyu Kutai, dan Balikpapan.
  4. Pulau Irian: Sorong
Hasil pengolahan minyak bumi, antara lain: avtur, avgos, super98, premium, minyak tanah, solar, minyak disel dan minyak baker.
  1. Gas Alam
Indonesia mempunyai banyak tempat yang mengandung minyak bumi dan gas alam. Gas alam merupakan campuran dari beberapa hidrokarbon dengan kadar karbon kecil terutama metan(CH4 atau C2H6), propan (C3H6), dan butan (C4H10) yang digunakan sebagai bahan baker. Ada dua macan gas ala cair yang diperjual belikan untuk kebutuhan dapur atau rumah tangga, yaitu : LPG dan LNG. LNG (liquefied natural gas) atau gas alam cair yang terdiri asam dan metan, membutuhkan suhu sangat dingin supayadapat disimpan sebagai cairan. LPG (liquefied petroleum ga) atau gas minyak bumi cair yang dipasarkan dengan nama elpiji, terdiri atas propan dan butan. Elpiji inilah yang digunakan sebagai bahan baker kompor atau pemanas lainnya.
Minyak dan gas bumi mempunyai keunggulan disbanding sumber daya alam lainnya, yaitu sebagai berikut. Cekidot!
a). Minyak bumi dan gas bumi memiliki niali kalor yang tinggi
b). Minyak bumi dan gas bumi menghasilkan berbagai macam bahan baker.
c). Minyak bumi dapat menghasilkan berbagai macam minyak pelumas.
d). Minyak bumi dapat digunakan sebagai bahan baker petrokimia, missal textile dan plastic.
e). Sipat cair minyak bumi lebih praktis karma mudah dibawa dan disimpan dalam berbagai bentuk.
  1. Batu Bara
Batubara terjadi karena tumbuhan tropis jaman dahulu (masa prasejarah). Tumbuhan termasuk dalam tumbuhan paku-pakuna, tumbuhan tersebut tertimbun hingga berada dalam lapisan batu-batuan sediment yang lain. Proses pembentukan batu bara disebut Inkolen (proses pengarangan), yang dibagi menjadi dua macan, yaitu:
a). Proses Biokimia
Ialah proses terbentuknya batu bara yang dilakukan oleh bakteri-bakteri anaerob dan sisa-sisa tumbuhan yang menjadi keras karena gaya beratnya sendiri, jadi tidak ada kenaikan suhu dan tekanan. Proses ini mengakibatkan tumbuh-tumbuhan berubah menjadi gambut (turf).
b). Proses Metamorfosis
Ialah suatu proses yang terjadi karena pengaruh dan suhu tekanan yang sangat tingi serta berlangsung dalam waktu yang lama. Dalam proses ini sudah tidak ada bakteri lagi.
Beberapa daerah penghasil batu bara di Indonesia, Cekidot!
a). Omblin dekat sawah lunto (Sumatera Barat), menghasilkan batu bara yang sifatnya mudah hancur.
b). Bukit Asam dekat Tanjung Enim (Palembang), menhhasilkan batu baa yang mudah menjadi antrasit karena pengaruh magma.
c). Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan (Pulau Laut atau Sebuku).
d). Jambi, Riau, Aceh, dan Papua (Irian Jaya).
  1. Gamping (Batu Kapur)
Batu kapur terbentung dari sisa-sisa pelapukan sareng terumbu karang, terjadi karena adanya proses pengangkatan permukaan ke daratan, yang menyebabkan permukaan yang berada di bawah menjadi ke atas permukaan. Batu kapur ini terdapat di berbagai wilayah, seperti: Kebumen (Jawa Tengah), pegunungan seribu dan pegunungan kendeng.
  1. Pasir Besi
Pasir Besi ialah batuan pasir yang banyak mengandung zat besi, pasir besi, terdapat di wilayah Cilacap (Jawa Tengah).
  1. Marmer (Batu Pualam)
Marmer atau batu pualam ialah batu kapur yang telah berubah bentuk dan rupanya, sehingga merupakan batuan yang sangat indah yang bila digosok dan dihaluskan akan menjadi licin dan mengkilap, marmer biasanya digunakan untuk pembuatan kramik, mega, ornament batu hias dan bahan bangunan lainnya, batu marmer terdapat di daerah Trenggalek (Jawa Timur), dan daerah Bayat (Jawa Tengah)
  1. Bauksit
Bauksit adalah biji utama almunium yang terdiri dari hydrous almunium oksida dan almunium hidroksida yakni dari mineral gibbsite bersama-sama dengan oksida besi goethite dan besi, mineral tanah liat, kaolit dan sejumlah kecil anatase tio. Bauksit di indosesia terdapat di Pulau Bintan dan Riau, bauksit di bintan di olah di Sumatera utara, Yaitu Proyek Asahan, Proyek Asahan merupakan sumber tenaga air terjun di sungai asahan.
  1. Timah
Timah adalah logam putih keperakan, dengan kekerasan yng rendah, berat jenis 7,3g/cm3, serta mempunyai sifat yang konduktivitas panas dan listrik yang tinggi, logam ini bersufat mengklilap dan mudah dibentuk.
Daerah penghasil timah di Indonesia ialah Pulau Bangka Belitung dan Singkep.
  1. Emas
Emas merupakan sebuah logam yang bersifat lunak dan mudah ditempa, kekerasannya sekitar 2,5 – 3 (skala mohs). Emas banyak digunakan sebagai perhiasan, accessories, dan bahan hiasan yang lainnya. Industri Tambang Emas kecil di Tasikmalaya ada di daerah Cineam, dan Suryalanya.
  1. Besi
Besi adalah logam yang berasal dari bijih besi (tambang). Besi banyak digunakan untuk bahan bangunan, dan bahan campuran pembuatan onderdil mesin.
  1. Intan
Intan adalah mineral yang secara kimia yang merupakan berbentuk kristal. Intan juga merupakan bahan tambang yang paling keras, kekerasannya dalam skala mohs, adalah 10 mohs. Intan biasanya digunakan untuk pernak-pernik dan mata perhiasan, ada juga yang menggunakan intan sebagai mata untuk bor, untuk menerobos batuan yang sangat keras.
  1. Hasil Tambang Lain
a). Asbes banyak terdapat di Halmahera (Maluku), asbes merupakan bahan baku pembuatan atap, eternit, kaos lampu tekan, sumbu kompor dan sebagainya.
b). Grafit, terdapat di Banyakumbuh dan sekitar danau singkarak (Sumatera Barat), Gravit merupakan bahan baku pembuatan pensil dan industri batu batrai.
c). Wolfram terdapat di pulau singkep (Riau) dan daerah Bulungan (Kalimantan Timur).
  1. Platina (Emas Putih), terdapat di pegunungan Verbeek, Kalimantan.

D.        Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Dalam memanfaatkan sumber daya alam, harus berdasarkan pada prinsip ekoefisienal, artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dan memikirkan kelanjutan sumber daya alam tersebut untuk dipergunakan dimasa yang akan datang.
Ada dua pendapat mengenai proses pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
  1. Menurut para praktisi pembangunan
Pembangunan yang berkelanjutan pada system program, sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan dana untuk memenuhi kebutuhan manusia. Pendapat ini menekankan pada aspek segala sumber yang ada guna terlaksananya pelaksanaan dan pembangunan.
  1. Menurut para praktisi lingkungan
Pembangunan yang berkelanjutan harus memikirkan kelestarian sumber daya alam untuk digunakan di masa yang akan dating, pendapat ini menekankan pada pelestarian pada sumber daya alam. Kedua pendapat tersebut memiliki keuntungan agar kita dapat mengambil keuntungan secara maksimal, tapi tidak merusak sumber daya alam.
Hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan sumber daya alam berdasarkan sifat koefisiensi adalah kualitan kebutuhan manusia terhadap lingkungan. Dalam kehidupan sehari-hari manusia sangatlah tidak lepas keterkaitannya dengan lingkungan dan sumber daya yang tersedia di alamnya.
Lingkungan hidup terdiri dari atas beberapa komponen, yang apa bila suatu komponen tidak berfungsi dengan baik, maka komponen yang lain akan mengalami kepunahan. Beberapa Faktor yang mempengaruhi lingkungan hidup, yaitu:
  1. Jenis dan jumlah tiap unsure lingkungan hidup.
  2. Hubungan atau interaksi antar unsure lingkungan hidup.
  3. Pola prilaku dan kondisi lingkungan hidup.
  4. Faktor non material, misalnya suhu, iklim dan cuaca.
Eksploistai sumber daya alam yang berlebihan untuk kepentingan manusia menyebabkan menipisnya persedian sumber daya di alam, bahkan sisa-sisa pengelolaan berbagai barang akhirnya menimbulkan berbagai bencana. Berbagai gangguan lingkungan yang mengancam hidup mereka Faktor yang menyebabkan suatu lingkungan rusak menurut The club of Rome
  1. Pertumbuhan penduduk
  2. Peningkatan produksi pertanian
  3. Pengembangan industri
  4. Pencemaran lingkungan
  5. Konsumsi sumber-sumber alam yang tidak dapat diperbaharui semakin meningkat
Bila kelima factor tersebut tidak diperhatikan, tidak dikelola dengan baik, dan tidak segera diatasi permasalahan yang timbul akibat adanya eksploitasi secara terus menerus maka diperkirakan tahun 2100 mendatang manusia dihadapkan dengan kehancuran bumi dan tempat tinggalnya. Hal tersebut akan diawali dengan adanya timbul bencana yang menggangu kehidupan manusia.
                                                 
Referensi :
https://repaldiabdulagi453.wordpress.com/2015/04/18/pengertian-sumber-daya-alam-sda/

(TULISAN_2SS_BEBAS_PEREKONOMIANINDONESIA) PENTINGNYA MEMAKAN SAYUR DAN BUAH



   Makan buah-buahan dan sayuran adalah salah satu rekomendasi untuk diet sehat, tapi masih banyak orang yang tidak suka makan buah atau sayur. Mengapa makan buah dan sayur itu penting bagi tubuh? The National Cancer Institute merekomendasikan setiap orang setidaknya makan lima porsi buah dan sayur setiap harinya. Ada banyak alasan mengapa buah dan sayur sangat penting bagi tubuh. Seperti dilansir dari HSPH dan FamilyEducation, berikut beberapa alasan mengapa buah dan sayur penting :
Setiap Orang Butuh Banyak Konsumsi Buah dan Sayur. Banyak penelitian telah membuktikan bahwa buah dan sayur sangat penting untuk mendapatkan kesehatan yang baik. Bahkan, buah-buahan dan sayuran harus menjadi dasar dari diet yang sehat. Setiap orang, berapapun usianya, perlu melipatgandakan jumlah asupan buah dan sayur setiap harinya.
Buah-buahan dan sayuran dikemas dengan vitamin, mineral, dan serat yang penting bagi tubuh.
  1. Mengurangi risiko penyakit jantung
  1. Mengurangi risiko tekanan darah tinggi
  1. Mengurangi risiko diabetes tipe II
  1. Mengurangi risiko kanker
  1. Melancarkan sistem pencernaan
  1. Sistem penglihatan yang sehat
  1. Fungsi memori yang sehat
  1. Meningkatkan sistem kekebalan tubuh
  1. Tulang dan gigi yang sehat
Buah dan sayur mengandung fitokimia yaitu senyawa kimia seperti beta-karotenyang terjadi secara alami pada tanaman, dan sangat penting untuk melawan berbagai jenis penyakitFitokimia biasanya terkait dengan warna. Warna hijau, kuning-oranye, merah, biru-ungu, dan putih mengandung kombinasi mereka sendiri.
  • Warna hijau, mengandung berbagai fitokimia seperti lutein dan indoles, yang berfungsi sebagai antioksidan dan meningkatkan kekebalan tubuh.
  • Warna kuning-oranye, mengandung berbagai jumlah antioksidan seperti vitamin C serta karotenoid dan bioflavonoid.
  • Warna merah, mengandung vitamin A yang baik untuk kesehatan mata. Khasiat kandungan lain seperti lycopene dan anthocyanins sedang dipelajari.
  • Warna biru-ungu, mengandung berbagai jumlah fitokimia yang mempromosikan kesehatan seperti anthocyanin dan fenolatantioksidanyang melawan penuaan dini.
  • Warna putih dan coklat, mengandung berbagai jumlah fitokimia yang berfungsi untuk kebugaran tubuh.
   
Buah dan Sayur Untuk Mengatur Berat Badan
Buah dan sayur yang rendah kalori dan tinggi serat dapat membantumengendalikan berat badan. Dengan makan banyak buah dan sayur, sertamakanan rendah kalori, Anda akan mudah mengontrol berat badan Anda.
Buah dan Sayur Sumber Energi
Orang yang sibuk memerlukan makanan bergizi, berenergi dan mudah didapatkan, seperti buah-buahan dan sayuran segarBuah-buahan dan sayuranadalah sumber energi alami dan memberikan tubuh banyak nutrisi yang dibutuhkan untuk tetap hidup.

Sumber:
http://dicerahkan.blogspot.co.id/2011/02/apa-pentingnya-makan-sayur-dan-buah.html