Minggu, 23 Oktober 2016

TUGAS EKONOMI KOPERASI

BAB XXV
PENDIDIKAN KOPERASI

Di dalam pengembangan koperasi pendidikan memegang peranan sangat penting dan selalu di tekankan. Pelopor dari Rochdale menganggap bahwa pendidikan adalah salah satu kegiatan yang baru dilaksanakan oleh Koperasi secara terus-menerus sebagai dasar untuk mempertahankan kelanjutan hidup dari ideal Koperasi. Pentingnya pendidikan Koperasi lebih berasa lagi apa bila menanami lebih lanjut tentang kegiatan – kegiatan dan usaha dari Koperasi.

1.      Siapa yang melaksanakan pendidikan Koperasi ?
Pendidikan Koperasi pada dasarnya harus dilaksanakan oleh Gerakan Koperasi sendiri. Pendidikan disini ialah kegiatan – kegiatan  : penerangan, penataran dan juga pendidikan itu sendiri, baik yang formal maupun non formal. Koperasi harus memiliki dana untuk pendidikan – pendidikan yang dilaksanakan.
Tiap – tiap koperasi selalu terdapat sebagaian yang diwujudkan dalam bentuk : dana pendidikan. Dalam rangka membina, membimbing dan mengembangkan Koperasi. Pemerintah merasa perlu melakukan pendidikan untuk kemajuan Koperasi. Tetapi di Negara – Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, pendidikan yang dilkukan oleh Pemerintah sementara waktu memegang peranan yang lebih besar bila dibandingkan dengan pendidikan yang diselenggarakan oleh Gerakan Koperasi. Tetapi pada akhirnya pendidikan Koperasi harus dilakukan oleh Gerakan Koperasi sendiri.

2.      Siapa yang akan dididik ?
Koperasi harus dapat menjalankan usahanya secara efisien atau setiap tindakannya dibidang usaha harus berpedoman prinsip-prinsip ekonomi. Disamping itu, sebagai Koperasi setiap langkahnya dibidang ekonomi harus pula efektip, artinya adalah mempunyai manfaat langsung bagi para anggotanya.
Sasaran pendidikan Koperasi adalah mencakup siapa saja yang mempunyai kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung pada Koperasi. Kalau diperinci lebih lanjut, mereka itu akan meliputi : calon anggota, para anggota, pengurus, Badan Pemeriksa, Manajer dan karyawan-karyawan Koperasi tersebut.

A.    Pendidikan bagi calon anggota.
Pendidikan yang diberikan kepada calon anggota dimaksudkan untuk menanamkan idea Koperasi pada mereka agar mereka mengerti, memahami, mengetahui dan akhirnya mencintai Koperasi.

B.     Pendidikan bagi para anggota.
Pendidikan kepada anggota Koperasi dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pengertiannya tentang Koperasi. Hal ini penting, sebab loyalitas atau kesetiaan anggota kepada Koperasinya adalah salah satu sebab pula akan keberhasilan Koperasi yang bersangkutan.
C.    Pendidikan bagi Pengurus.
Pendidikan kepada Pengurus dimaksudkan untuk menigkatkan kemampuan Pengurus di dalam mengelola Koperasi.

D.    Pendidikan bagi Badan Pemeriksa.
Latihan bagi Badan Pemeriksa, terutama diperlukan pada bidang-bidang pembukuan, pengawasan dan pemeriksaan.

E.     Pendidikan bagi Manajer.
Manajer diharapkan akan memiliki keterampilan mengelola, secara minimal untuk menjamin keberhasilan Koperasi yang dipimpinnya. Latihan untuk Manajer ada yang bersifat latihan tehnis dan ada pula yang teoritis.

F.     Pendidikan bagi karyawan.
Pendidikan bagi karyawan Koperasi dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan karyawan yang bersangkutan sesuai dengan bidang dan tugas pekerjaannya.

G.    Pendidikan bagi anggota masyarakat/umum.
Yang dimaksud masyarakat disini, dapat masyarakat dilingkungan Koperasi maupun masyarakat pada umumnya yang belum mengenal Koperasi sama sekali. Perbedaannya adalah bila pendidikan kepada masyarakat dilingkungan Koperasi, sasarannya adalah untuk menanamkan Pengertian Koperasi sehingga masyarakat tersebut minimal tidak akan mengganggu jalannya Koperasi. Sedangkan pendidikan bagi masyarakat yang belum mengenal Koperasi sasarannya adalah untuk memperkenalkan idea Koperasi sehingga mereka tergugah hatinya untuk berkoperasi, antara lain dalam bentuk pendidikan.

3.      Cara-cara Pendidikan Koperasi.
Pendidikan Koperasi dilakukan dengan berbagai cara. Pada dasarnya cara tersebut dapat dibagi menjadi dua, yaitu pendidikan secara langsung dan pendidikan secara tidak langsung.
a.      Pendidikan langsung.
Yang dimaksud dengan pendidikan landsung disini adalah pendidikan yang dilakukan dimana antara yang dididik dan yang mendidik berhadap-hadapan.

b.      Pendidikan tidak langsung.
Pendidikan tidak langsung adalah pendidikan yang dilaksanakan dimana antara pendidik dan yang dididik tidak dapat melakukan dialog langsung.
Untuk pendidikan Koperasi, baik pendidikan secara langsung maupun tidak langsung, kadua-duanya sama pentingnya. Tetapi di Indonesia, pendidikan Koperasi masih banyak yang dilakukan secara langsung. Pendidikan secara tidak langsung masih belum popular dikalangan perkoperasian di Indonesia.

4.      Macam-macam Pendidikan Koperasi. 
Tujuan pendidikan Koperasi disesuaikan dengan kebutuhan Koperasi yang bersangkutan. Apabila melihat pada tujuan tersebut, maka pendidikan Koperasi dapat bermacam-macam. Adapun macam-macam pendidikan Koperasi tersebut pada dasarnya sebagai berikut :
a.      Pendidikan Umum.
Untuk dapat mengerti dan memahami Koperasi, maka diperlukan pengetahuan tentang Koperasi pada Umumnya. Pendidikan-pendidikan seperti ini kebanyakan dilakukan di sekolah-sekolah. Bentuk pendidikan umum ini dapat dilakukan dari Sekolah Dasar-Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi.
b.      Pendidikan Kejujuran.
Berbeda dengan pendidikan umum, pendidikan kejujuran ini lebih menjurus pada keahlian secara khusus. Keahlian-keahlian khusus memang diperlukan di dalam perkoperasian, tentang impor-ekspor, pengetahuan tentang kwalitas barang, pengetahuan tentang perpajakan, dan sebagainya. Pendidikan kejuruan pada Koperasi ini diperlukan apabila Koperasi yang bersangkutan telah berkembang kegiatan dan usahanya, sehingga memerlukan keahlian-keahlian yang terspesialisasikan.
c.       Pendidikan Keterampilan.
Bentuk pendidikan ketrampilan ini banyak dilakukan dengan latihan-latihan. Sebab orang dapat bekerja dengan trampil apabila kepada mereka telah dilatih terlebih dahulu. Perbedaan antara keterampilan dengan kejujuran disini adalah pada cara dan bahan-bahan yang diberikan di dalam pendidikan, dimana pada keterampilan titik beratkan adalah pada latihan-latihan. sedangkan kejuruan adalah para juru buku. Pendidikan di sekolah tentang perkoperasian dan pendidikan praktek berkoperasi juga memegang peranan yang tidak kecil.
  
5.      Pendidikan kepada orang dewasa.   
Pada Koperasi ada pendidikan yang mempunyai arti sangat penting terhadap perkembangan Koperasi yaitu pendidikan kepada para dewasa. Pada pendidikan ini sasarannya adalah orang-orang yang telah dewasa. Hal ini dapat dimengerti, sebab Koperasi adalah wadah usaha dari pada orang-orang yang telah dewasa, kecuali Koperasi anak sekolah.
Sebagai syarat untuk dapat menjadi anggota Koperasi misalnya, adalah setiap warga Negara Indonesia yang telah dewasa. Karena yang menjadi sarana pendidikan warga Koperasi adalah orang-orang yang telah dewasa, dengan pendekatan yang dilakukan pada pendidikan kepada anak-anak atau mereka yang belum dewasa. Ada berbagai cara pendekatan pada pendidikan kepada para dewasa ini, yaitu cara pendekatan dengan mengumpulkan kelompok orang-orang yang mempunyai minat secara bersama-sama untuk mengatasi kesulitan bersamanya, dan sebagainya. Sebagai contoh ada dua tempat yang terkenal dengan pendekatannya untuk mengembangkan Koperasi dengan melakukan pendidikan kepada orang dewasa tersebut. Kedua tempat tersebut adalah Kanada dengan kegiatan Coady International Institute sebagai bagian penyuluhan dari Universitas St. Vrancis Xavier di Antigonish, dan lainnya adalah Sekolah Tinggi Rakyat di Denmark dan berkembang di Negara-negara Skandinavia lainnya. Pendidikan kepada para dewasa ini mempunyai tujuan untuk membuka kunci pandangan dan pikiran mereka yang telah dewasa itu, tetapi belum menyadari sepenuhnya apa sebenarnya kebutuhan-kebutuhannya dan bagaimana cara mengatasi kebutuhan-kebutuhanya tersebut.

6.      Pusat Pendidikan Koperasi.   
Jarang sekali suatu pendidikan yang dilaksanakan, baik oleh instansi Pemerintah maupun oleh organisasi-organisasi kemasyarakatan, dapat berhasil dengan memuaskan. Adapun berbagai sarana yang diperlukan untuk berhasilnya suatu pendidikan antara lain adalah : paralatan untuk mengajar seperti : papan tulis, kapur, alat tulis menulis, alat-alat peraga, gedung tempat dilaksanakan pendidikan, dan sebagainya. Untuk dapat menunjang pendidikan-pendidikan Koperasi, baik yang diselenggarakan Pemerintah untuk para aparatnya maupun yang diselenggarakan oleh Gerakan Koperasi, pada dewasa ini di seluruh Indonesia terdapat 27 (dua puluh tujuh buah) pusat pendidikan Koperasi, yang disebut Pusat Latihan dan Penataran Koperasi. Pusat Pendidikan Koperasi yang ada di 27 Propinsi tersebut adalh milik Pemerintah. Pendidikan-pendidikan yang dilakukan di dalam pusat pendidikan Koperasi adalah pendidikanpendidikan yang penyelenggaraannya dilakukan didalam kelas. Selain pendidikan-pendidikan Pusat Latihan dan Penataran Koperasi juga menyelenggarakan Lokakarya, seminar, dan sebagainya.

7.      Pendidikan oleh Gerakan Koperasi. 
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian memberikan tempat dengan mengharuskan penyisihan sebagian dari sisa hasil usaha Koperasi yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagai Dana Pendidikan.
Untuk dapat terkumpulnya Dana Pendidikan sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan bagi Koperasi, maka Pemerintah mengatur cara-cara pengumpulan dan penggunaan Dana Pendidikan tersebut melalui Dewan Koperasi Indonesia. Dari jumlah Dana Pendidikan yang terkumpulkan dari Koperasi-Koperasi maka Dewan Koperasi Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan bagi Koperasi-Koperasi/KUD dan anggotanya. 





PERTANYAAN-PERTANYAAN :
1.      Apa sebabnya pendidikan Koperasi itu penting ?
Sebutkan alasan anda yang memperlihatkan pentingnya pendidikan Koperasi tersebut.
untuk mewariskan idea-idea Koperasi dari generasi ke generasi berikutnya,  juga dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kegiatan dan usaha Koperasi lebih lanjut dan cara-cara menerapkan demokrasi dalam Koperasi.

2.      Siapakah menurut pendapat anda yang paling berwenang untuk melakukan pendidikan Koperasi ? Kemukakan alasan untuk itu.
Gerakan Koperasi sendiri, karena mereka yang akan memahami atau menajalankan dibidang koperasi tersebut.

3.      Uraikan apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan pendidikan bagi para dewasa pada Koperasi ?
pendidikan ini sasarannya adalah orang-orang yang telah dewasa.

Sebab, Koperasi adalah wadah usaha dari pada orang-orang yang telah dewasa, kecuali Koperasi anak sekolah.

Rabu, 18 Mei 2016

(TULISAN PEREKONOMIAN INDONESIA) PUISI

MAHASISWA
Waktu kecil aku ingin jadi mahasiswa
Karena kulihat mereka selalu ceria
Kini aku sudah duduk di bangku kuliah
Ternyata menjadi mahasiswa memang wah

Menjadi mahasiswa memang asyik
Teman-teman dari berbagai daerah
Di kampus selalu sibuk
Bergelimang tugas tanpa lelah

Hidup di kos-kosan penuh damai
Masak bersama canda terkadang
Kerja tugas samapai dini hari
Menjadi biasa yang namanya begadang

Pagi-pagi sudah ke kampus
Menghindari macet yang tak kenal ampung
Hanya sarapan mie rebus
Dicampur sebutir telur kampung

Ku duduk paling depan
Menatap dosen penuh harap
Kucatat semua kata-kata dosen
Walau itu hanya seucap

Kuayungkan tangan
Kulayangkan tanya
Pak dosen
Apa kenapa dan bagaimana

Tak Terasa empat tahun  sudah
Toga pun bertengger di kepala
Terima kasih Ya Allah
Ini semua riddo-Mu semata.
(Sudarto, 2014)

(TUGAS_7SS_PEREKONOMIAN INDONESIA) NERACA PEMBAYARAN, ARUS MODAL ASING DAN UTANG LUAR NEGRI

Pengertian Neraca Pembayaran:
Neraca pembayaran adalah catatan yang sistematik tentang transaksi ekonomi internasional antara penduduk Negara itu dengan penduduk Negara lain (Nopirin, 1996). Menurut Balance of Payment Manual (BPM) yang diterbitkan IMF (1993) definisi neraca pembayaran internasional (Balance of Payment) adalah suatu catatan yang disusun secara sistematis tentang seluruh transaksi ekonomi yang meliputi perdagangan baran jasa, transfer keuangan dan moneter antarapenduduk (resident) suatu Negara dan penduduk luar negeri (rest of the world) untuk suatu periode tertentu,biasanya satu tahun (Hady, 2001).
Dari definisi di atas, dapat dilemukakan bahwa BOP merupakan suatu catatan sistematis yang disusun berdasarkan suatu sistem akuntansi yang dikenal sebagai double-entry book-keeping sehingga setiap transaksi intrnasional yang terjadi akan tercatan dua kali, yaitu sebagai transaksi kredit dan debit.
Berdasarkan konvensi yang biasanya digunakan dlam sistem double-entry book-keeping, transakasi yang tercatat dalam BOP terdiri atas hal-hal berikut : (Hady, 2001:60 ).
Transaksi kredit:
a. Ekspor barang dan jasa.
b. Penerimaan dari hasil investasi.
c. Offset to real or financial resources received (Transfer).
d. Increase in liabilities.
e. Decrease in financial assets.
Transaksi debit :
a. Impor barang dan jasa.
b. Pembayaran atas hasil investasi.
c. Offset to real or financial resources provide (Transfer).
d. Decrease in liabilities.
e. Increase in financial assers.
Tujuan Penyusunan Neraca Pembayaran
Mengetahui peranan sektor eksternal dalam perekonomian suatu Negara.
Peranan sektor eksternal tercermin antara lain dari besarnya jumlah permintaan produk domestik oleh bukan penduduk, atau sebaliknya. Semakin besar permintaan terhadap produk domestik oleh bukan penduduk, yang tercermin dari nilai ekspor Negara bersangkutan, semakin besar pula peranan sektor eksternal dalam pembentukan produk domestik.
Mengetahui aliran sumber daya antar Negara.
Berdasarkan Neraca Pembayaran dapat diketahui seberapa besar aliran sumber daya antara suatu Negara dengan Negara-negara lainnya sehingga terlihat apakah Negara tersebut merupakan pengekspor barang dan atau modal, atau sebaliknya sebagai pengimpor barang atau modal
Mengetahui struktur ekonomi dan perdagangan suatu Negara.
Dengan mengamati perkembangan Neraca Pembayaran, dapat diketahui pola umum kegiatan perekonomian suatu Negara dalam berinteraksi dengan Negara lain, seperti ketergantungan sumber pendapatan nasional dari hasil ekspor produk petanian dan ketergantungan sumber pembiayaan investasi dari Negara lain.
Mengetahui permasalahan utang luar negeri suatu Negara.
Berdasarkan catatan transaksi modal dan keuangan di Neraca Pembayaran, dapat diketahui seberapa jauh suatu Negara dapat memenuhi kewajibannya terhadap Negara lain.
Mengetahui perubahan posisi cadangan devisa suatu Negara.
Bertambah atau berkurangnya posisi cadangan devisa terkait dengan surplus atau defisit Neraca Pembayaran. Apabila terjadi surplus Neraca Pembayaran maka posisi cadangan devisa akan bertambah sebesar surplus tersebut. Dan sebaliknya.
    Dengan memperhatikan surplus atau defisit Neraca Pembayaran pada tahun tertentu, dapat diperlukan besarnya kebutuhan devisa untuk anggaran tahun berikutnya, sekaligus dapat ditentukan besarnya pinjaman yang diperlukan. Dipergunakan sebagai sumber data penyusunan statistik pendapatan nasional (national account). Statistic Neraca Pembayaran diperlukan dalam perhitungan pendapatan nasional mengingat salah satu variabel pendapatan nasional adalah nilai ekspor-impor barang dan jasa yang tercatat dalam Neraca Pembayaran.
Komponen Neraca Pembayaran:
Neraca pembayaran dapat dipecah ke dalam beberapa kategori yaitu; transaksi berjalan (current account), neraca modal (capital account), dan cadangan devisa negara (official reserves account)
1. Transaksi berjalan (current account).
Merupakan bagian dari neraca pembayaran yang berisi arus pembayaran jangka pendek (mencatat transaksi ekspor-impor barang dan jasa), yang meliputi :
a. ekspor dan impor barang-barang dan jasa ekspor barang-barang dan jasa yang diperlakukan sebagai kredit impor barang-barang dan jasa diperlakukan kembali sebagai debit.
b. net investment income tingkat bunga dan dividen diperlakukan sebagai jasa karena merepresentasikan pembayaran untuk penggunaan modal.
c.net transfer (transfer unilateral), meliputi bantuan luar negeri, pemberian-pemberian dan pembayaran lain antar pemerintah dan antar pihak swasta. Net transfer bukan merupakan perdagangan barang dan jasa. Atau dengan kata lain transaksi berjalan merangkum aliran dana antara satu Negara tertentu dengan seluruh negara lain sebagai akibat dari pembelian barang-barang atau jasa, provisi income atas aset finansial, atau transfer unilateral (misalnya bantuan bantuan antar pemerintah dan antar pihak swasta).
    Transaksi berjalan merupakan ukuran posisi perdagangan intenasional yang luas. Defisit transaksi berjalan menjelaskan arus dana yang keluar suatu negara lebih besar dari dana-dana yang diterimanya. Komponen transaksi berjalan meliputi neraca perdagangan dan neraca barang dan jasa. Transaksi berjalan umumnya digunakan untuk menilai neraca perdagangan. Neraca Perdagangan secara sederhana merupakan selisih/perbedaan antara ekspor dan impor. Jika impor lebih tinggi dari ekspor, maka yang terjadi adalah defisit neraca perdagangan. Sebaliknya, jika ekspor lebih tinggi dari impor, yang terjadi adalah surplus. Sedangkan Neraca Jasa adalah neraca perdagangan ditambah jumlah pembayaran bunga kepada para investor luar negeri dan penerimaan dividen dari investasi di luar negeri, serta penerimaan dan pengeluaran yang berhubungan dengan pariwisata dan transaksitransaksi ekonomi lainnya.
2. Neraca Modal (Capital Account)
Merupakan bagian dari neraca pembayaran yang mencerminkan perubahan-perubahan dalam kepemilikan aset jangka pendek dan jangka panjang (seperti saham, obligasi dan real estate) suatu negara, Yang meliputi :
a. Arus modal masuk tercatat sebagai kredit karena suatu Negara menjual aset berharga kepada pihak asing untuk memperoleh uang tunai.
b. Arus modal keluar tercatat sebagai debit karena suatu Negara membeli asset berharga dari pihak asing (luar negeri).
c. Transaksi-transaksi neraca modal diklasifikasi sebagai investasi portfolio, langsung atau jangka pendek.
    Untuk dapat membeli aset luar negeri diperlukan valuta asing, dengan demikian arus modal neto menggambarkan demand terhadap valuta asing. Nilai valuta asing ditentukan oleh demand valas untuk membeli barang-barang dan jasa dan demand terhadap valas untuk membeli aset. Neraca Modal adalah ukuran investasi jangka pendek dan jangka panjang suatu negara, termasuk investasi langsung luar negeri dan investasi dalam sekuritas.
3. Cadangan Devisa Negara (Official Reserves Account)
Mengukur perubahan-perubahan dalam cadangan internasional yang dimiliki oleh otoritas keuangan suatu negara. Hal ini mencerminkan surplus atau defisit transaksi-transaksi ekonomi neraca berjalan dan meraca modal suatu negara yang dihasilkan dengan cara mencari nilai selisih (netting) dari cadangan aset dan cadangan hutang. Cadangan devisa terdiri dari :
Cadangan internasional yang terdiri dari emas dan aset luar negeri yang dapat diperdagangkan.
Peningkatan dalam tiap aset tercatat sebagai debit
Penurunan cadangan aset tercatat sebagai kredit
Modal Asing :
Pengertian Penanaman Modal Asing dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 adalah :
Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia. Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Sehubungan dengan arus modal, dapat kiranya dipahami bahwa untuk melakukan transaksi perdagangan barang internasional di satu pihak tertentu diperlukan modal internasional dan di lain pihak transaksi tersebut menghasilkan keuntungan yang akhirnya akan terakumulasi menjadi modal baru yang akan di investasikan lagi untuk meningkatkan keuntungan.
1. Portofolio Investment, yaitu arus modal internasional dalam bentuk investasi aset-aset finansial, seperti saham (stock), obligasi (bond), dancommercial papers. Arus portofolio inilah yang saat ini paling banyak dan cepat mengalir ke seluruh penjuru dunia melalui pasar uang dan pasar modal di pusat-pusat keuangan internasional, seperti New York, London, Paris, Frankfurt, Tokyo, Hongkong, Singapura.
2. Direct Investment, yaitu investasi riil dalam bentuk pendirian perusahaan, pembangunan pabrik, pembelian barang modal, tanah, bahan baku, dan persediaan di mana investor terlibat langsung dalam manajemen perusahaan dan mengontrol penanaman modal tersebut.Direct investment ini biasanya dimulai dengan pendirian subsidiary atau pembelian saham mayoritas dari suatu perusahaan. Dalam konteks internasional, bentuk investasi ini biasanya dilakukan oleh perusahaan multinasional (MNC) dengan operasi di bidang manufaktur, industri pengolahan, ekstraksi sumber alam, industri jasa, dan sebagainya.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Aliran Modal Asing:
Pada umumnya faktor-faktor utama yang menyebabkan terjadinya aliran modal, skill dan teknologi dari negara maju ke negara berkembang, pada dasarnya dipengaruhi oleh lima (5) Faktor-faktor utama. Adapun Faktor-faktor yang dimaksud, yaitu meliputi :
• Adanya iklim penanaman modal dinegara-negara penerima modal itu sendiri yang mendukung keamanan berusaha (risk country), yang ditunjukkan oleh stabilitas politik serta tingkat perkembangan ekonomi dinegara penerima modal.
• Prospek perkembangan usaha di negara penerima modal.
• Tersedianya prasarana dan sarana yang diperlukan.
• Tersedianya bahan baku, tenaga kerja yang relatif murah serta potensi pasar dalam negara penerima modal.
• Aliran modal pada umumnya cenderung mengalir kepada negara-negara yang tingkat pendapatan nasionalnya per kapita relatif tinggi
Secara umum dapat dikatakan terdapat hubungan ketidakseimbangan antara negara maju sebagai pembawa modal dengan negara berkembang sebagai penerima modal. Hubungan tidak seimbang tersebut disebabkan oleh beberapa hal utama (Streeten, 1980 : 251), yaitu :
• Pemodal asing selalu mencari keuntungan (profit oriented), sedangkan negara penerima modal mengharapkan bahwa modal asing tersebut dapat membantu tujuan pembangunan ekonomi nasional atau sebagai pelengkap dana pembangunan.
• Pemodal asing memiliki posisi yang lebih kuat, sehingga mereka mempunyai kemampuan berusaha dan kemampuan berunding yang lebih baik.
• Pemodal asing biasanya memiliki jaringan usaha yang kuat dan luas, yaitu dalam bentuk Multinasional Corporation. Perusahaan ini pada dasarnya lebih mengutamakan melayani kepentingan negara dan pemilik saham di negara asal daripada kepentingan negara penerima modal.
Tentunya ketidakseimbangan tersebut menjadi tantangan bagi negara-negara penerima modal asing termasuk Indonesia, yaitu bagaimana mengatasi ketidakseimbangan yang dimaksud dalam rangka usaha menarik investor asing. Dalam menghadapi tantangan yang dimaksud negara penerima modal asing pada umumnya dan Indonesia khususnya harus dapat mengupayakan melalui hal-hal sebagai berikut :
• Dapat mengakomodasi motif profit oriented dari pemodal asing dengan sebaik-baiknya, sehingga filosofi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang PMA yang mengatakan bahwa masuknya modal asing hanyalah bersifat pelengkap dana pembangunan tidak menjadi suatu kendala yang menghambat arus masuknya investasi modal asing tersebut.
• Mengupayakan agar hubungan antara pemodal asing dengan penerima modal tetap diarahkan pada kemitraan yang dapat saling membangun, sehingga sumber luar negeri dari pinjaman luar negeri tetap dapat dimanfaatkan bagi pembangunan ekonomi secara optimal.
• Negara penerima modal harus dapat mengembangkan potensi ekonominya secara akurat, serta mampu menjaring informasi mengenai kegiatan usaha penanaman modal dalam rangka peningkatan kemampuan dan posisi bargaining-nya dalam menghadapi pemilik modal asing.
Motif Arus Modal Internasional (Hady, 2001:93-94)
1. Portofolio Investment
a. High Return
Motif dasar dari International Portofolio Investment adalah untuk mencari tingkat hasil yang tinggi. Sesuai dengan model Heckser-Ohlin, maka penduduk suatu negara akan membeli saham ataupun obligasi dari perusahaan yang berada di negara lain bila memberikan return yang lebih tinggi.
b. Risk Diversification
Motif lain International Portofolio Investment adalah untuk diversivikasi risiko. Hal ini dilakukan oleh para investor sesuai dengan portofolio theory yang mengatakan bahwa investasi di berbagai surat berharga dapat menghsilkan return tertentu dengan resiko yang lebih kecil atau returnyang lebih tinggi dapat dihasilkan dengan resiko tertentu. Dalam hal ini,return dari investasi dalam surat berharga asing (foreign securities) akan bergantung terutama pada perbedaan kondisi ekonomi di luar negeri. Kebanyakan akan berhubungan terbalik dengan return dari investasi dalam surat berharga dalam negeri (domestic securities). Sehubungan dengan itu, tindakan investor untuk melakukan diversifikasi investasi, baik dalam foreign maupun domestic securities, akan menghasilkanreturn yang rata-rata lebih tinggi dan/atau resiko yang lebih rendah daripada hanya melakukan investasi di dalam negeri (domestic securities).
2. Foreign Direct Investment
Motif utama dari foreign direct investment ini pada dasarnya sama dengan portofolio investment, yaitu untuk mendapatkanreturn yang lebih tinggi melalui :
1. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi
2. Perpajakan yang lebih menguntungkan
3. Infrastruktur yang lebih baik
Untuk tetap memiliki comprtitive advantage melaui direct control dengan melakukan hal-hal berikut :
1. Horizontal Integration
Hal ini banyak dilakukan oleh perusahaan besar atau multinational coorporatin (MNC) yang biasanya berada dalam posisi monopolistic atauoligipolistic dengan tujuan untuk melakukan direct control, khususnya yang berkaitan dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, danmanagerial skill tertentu sehingga tetap memiliki competitive advantageatau keunggulan bersaing di setiap pasar luar negeri yang dimasuki.
2. Vetical Integration
              Competitve advantage melalui direct control juga dapat dilakukan dengan vertical integration, baik secara backward maupun forward integration. Backward integration dilakukan dengan jalan foregm direct investment di bidang pertambangan dan pertanian/perkebunan untuk memperoleh jaminan supply bahan baku tertentu dengan harga semurah mungkin, sedangkan forward integration dilakukan dengan jalan membangun jaringan distribusi, misalnya untuk produk otomotif dan elektronik.
Hampir di semua negara, khususnya negara berkembang membutuhkan modal asing. Modal asing itu merupakan suatu hal yang semakin penting bagi pembangunan suatu negara. Sehingga kehadiran investor asing nampaknya tidak mungkin dihindari. Yang menjadi permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara, penegakan hukum. Penanaman modal memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor. Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai peraturan. Selain itu, pemerintah juga menentukan besarnya modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini dilakukan agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada suatu tujuan yang hendak dicapai. Bukan hanya itu seringkali suatu negara tidak dapat menentukan politik ekonominya secara bebas, karena adanya pengaruh serta campur tangan dari pemerintah asing.
Pada umumya aliran modal ini akan diikuti dengan mobilitas faktor produksi lainnya, seperti tenaga kerja, teknologi, dan manajemen yang secara keseluruhan akan memberikan efek positif bagi kedua negara berupa kenaikan output total dan pendapatan nasional. Namun, mobilitas beberapa faktor produksi secara internasional ini juga mempunyai dilema yang dapat merugikan dan menimbulkan kontroversi politik. Hal ini dapat dikatakan demikian karena dalam jangka pendek maupun jangka panjang, mobilitas faktor-faktor produksi ini dapat mempunyai efek positif maupun negatif antara lain di bidang hal-hal berikut :
 Redistribusi income.
 Keseimbangan balance of payment.
 Penerimaan pajak.
 Term of trade.

Transfer teknologi dan lain-lain:
Aliran modal asing ini dapat memberikan dampak positif berupa kenaikan produksi nasional di masing-masing negara. Di samping itu, khususnya bagi negara sedang berkembang yang memerlukan dana untuk pembangunan ekonominya seperti Indonesia, jelaslah bahwa foreign direct investment mempunyai beberapa dampak positif dan negatif sebagai berikut : (Hady, 2001:97) :
1. Dampak positif
• Sebagai sumber pembiayaan jangka panjang dan pembentukan modal.
• Dalam foreign direct investment melekat transfer teknologi danknow-how di bidang manajemen dan pemasaran.
• foreign direct investment tidak akan memberatkan balance of payment karena tidak ada kewajiban pembayaran utang dan bunga, sedangkan transfer keuntungan didasarkan kepada keberhasilan foreign direct investment yang dilakukan oleh perusahaan asing tersebut.
• Meningkatkan pembangunan regional dan sektoral.
• Meningkatkan persaingan dalam negeri yang sehat dan kewirausahaan.
• Meningkatkan lapangan kerja.
2. Dampak negatif
• Munculnya dominasi industrial.
• Ketergantungan teknologi.
• Dapat terjadi perubahan budaya.
• Dapat menimbulkan gangguan pada perencanaan ekonomi.
• Dapat terjadi intervensi oleh home government dari MNC.
Di samping itu, secara sektoral mungkin aliran modal internasional ini akan ditentang oleh kelompok pemilik faktor produksi tertentu karena terjadinya redistribusi income dari pemilik faktor produksi lainnya (tenaga kerja, tanah/bangunan) ke pemilik modal.
Pemerintah harus melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sosial, budaya maupun politik bangsanya. Kegiatan-kegiatan ini perlu ditunjang oleh pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang pada gilirannya pengeluaran pemerintah ini harus dibiayai oleh penerimaan pemerintah.
Sumber utama penerimaan pemerintah ini bersumber dari pajak, penjualan obligasi pemerintah, pinjaman dan pencetakan uang. Untuk membangun infrastruktur dan fasilitas umum bagi masyarakat serta mengelola sumber-sumber daya alam yang dimiliki Indonesia diperlukan modal yang sangat besar. Sumber penerimaan devisa dari ekspor, pajak dan tabungan pemerintah tidak cukup untuk membiayai semua pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu diperlukan tambahan sumber dana, baik dari dalam negeri berupa pinjaman dari masyarakat maupun pinjaman dari luar negeri/utang luar negeri (ULN). Tetapi yang penting bahwa peranan utang luar negeri itu sebagai pelengkap dari dana dari dalam negeri guna mempercepat proses pembangunan ekonomi.
Utang luar negeri memainkan peranan yang sangat penting untuk mendorong peningkatan laju pertumbuhan ekonomi, baik sebagai sumber dana pada saat terjadinya laju pertumbuhan ekonomi, baik sebagai sumber dana pada saat terjadinya pinjaman maupun pada saat kita harus melunasi utang luar negeri tersebut. Hal ini tetutama dialami oleh Negara-negara berkembang yang sedang membangun.
Utang Luar Negeri (ULN)
Utang luar negeri pemerintah Indonesia merupakan pinjaman dari pihak-pihak asing seperti negara sahabat, lembaga internasional (IMF, World Bank, ADB), pihak lain yang bukan penduduk Indonesia. Bentuk hutang yang diterima dapat berupa dana, barang atau jasa. Berbentuk barang bila pemerintah membeli barang modal ataupun peralatan perang yang dibayar secra kredit. Berbentuk jasa sebagian besar berupa kehadiran tenaga ahli dari pihak kreditur untuk memberikan jasa konsultasi pada bidang-bidang tertentu yang lebih dikenal denganTechnical Assistance.
Karena bantuan luar negeri banyak harus dibayar kembali maka umumnya disebut juga utang luar negeri. Bank dunia mengklasifikasikan total utang kredit IMF. Utang jangka pendek adalah utang dengan jatuh tempo satu tahun atau kurang. Utang jangka panjang umumnya berjangka waktu lebih dari satu tahun. Penggunaan kredit IMF merupakan kewajiban yang dapat dibeli kembali (repurchase obligations) atas semua penggunaan fasilitas IMF.
Utang yang berjangka panjang dapat diperinci menurut jenis utangnya, yaitu utang swasta yang tidak dijamin oleh pernerintah (public and publicly guaranteed debt). Utang swasta yang non guaranteed debt adalah utang yang dilakukan oleh debitur swasta, di mana utang tersebut tidak dijamin oleh institusi pernerintah. Di lain pihak, utang pernerintah adalah utang yang dilakukan oleh suatu institusi pemerintah, termasuk pernerintah pusat, departemen, dan lembaga pernerintah yang otonom. Utang yang publicly guaranted merupakan utang yang dilakukan oleh debitur swasta namun dijamin pembayaramiya oleh suatu lembaga pemerintah. Bagi kebanyakan negara berkembang, jenis utang yang public and publicly guaranteed yang perlu lebih mendapat perhatian karena apabila negara berkembang tidak mampu membayar kembali utang tersebut maka pemerintah negara tersebutlah yang menangung akibatnya. Resiko ini tidak dijumpai untuk, kategori utang swasta yang tidak dijamin oleh pemerintah karena swastalah yang harus menanggung akibatnya.
Pinjaman luar negeri akan menimbulkan masalah jika dana tersebut tidak diinvestasikan secara produktif untuk kegiatan-kegiatan yang menghasilkan tingkat pengembalian devisa yang tinggi untuk menutupi pembayaran bunga. Krisis utang dunia yang terjadi pada dekade 80-an menjadi bukti bahayanya pembiayaan melalui utang luar negeri di mana banyak negara terpaksa menunda kewajiban membayar utang (Weiss, 1995).
Pengaruh eksternal bukan satu-satunya penyebab krisis, kebijaksanaan pemerintah yang tidak terarah juga bisa dianggap mempunyai pengaruh terhadap krisis ekonomi (Gillis et.al, 1996). Gairah untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi memang banyak mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah melalui peningkatan pengeluaran pemerintah, sehingga menimbulkan defisit anggaran yang semakin membesar. Dalam kondisi perekonomian yang tidak stabil, investor swasta menanamkan dananya pada usaha-usaha non-produktif, seperti tanah, atau menginventasikannya di luar negeri yang menimbulkan defisit eksternal.
Sejak tahun 1960-an hingga sekarang, studi-studi empiris mengenai pengaruh utang luar negeri dan berbagai tipe modal asing lainnya terhadap pertumbulian ekonomi dan atau tabungan di suatu negara terus berlangsung (Rana, 1987 ; Rachbini, 1995 : ix). Di satu sisi, dari tahun ke tahun studi-studi tersebut terus mengalami perkembangan, baik dalam permodelan maupun metodologi penelitian. Di sisi lain, penelitian-penelitian yang ada ternyata menimbulkan pe

(TUGAS_6SS_PEREKONOMIAN INDONESIA) USAHA KECIL MENENGAH

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Usaha Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia. UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara atau pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat UKM juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
Kriteria Usaha Kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Pajak Bagi UKM :
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.
Hubungan UKM Dan Ekonomi Indonesia :
UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta [1]. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan [2]. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Klasifikasi UKM :
:
1. Livelihood Activities: Merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja
untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal.
Contoh: pedagang kaki lima.
2. Micro Enterprise: Merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum
memiliki sifat kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise: merupakan UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Undang-Undang dan Peraturan UKM
1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan. Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan.
6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah.
7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara.
Peranan UKM :
Peranan UKM menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen:
1. Departeman Perindustrian dan Perdagangan
2. Deparetemen Koperasi dan UKM
Namun demikian usaha pengembangan yang dilaksanakan belum, terlihat hasil yang memuaskan, kenyataanya kemajuan UKM masih sangat kecil dibandingkan dengan usaha besar.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. UKM juga mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karna itu selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga juga berperan dalam pendistribusian hasil hasil pembangunan. Kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti: – Perizinan
– Tekhnologi
– Struktur
– Manajeman
– Pelatihan
– Pembiayaan
Permasalahan yang dihadapi oleh UKM antara lain meliputi :
Faktor Internal:
a. Kurangnya permodalan-permodalan meruapakan factor utama yang diperlukan
untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, karena
pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau
perusahaan yang sifatnya tertutup.
b. Sumber Daya Manusia yang terbatas
Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun
pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh pada manajemen
pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang
secara optimal.
c. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Usaha Kecil
Jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi rendah maka
produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang
kurang kompetitif.
 
Faktor Eksternal:
a. Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif dengan kebijaksanaan Pemerintah
untuk menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Terlihat dari
masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha
kecil dan pengusaha besar.
b. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak
cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usaha.
c. Terbatasnya akses pasar
Akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapt dipasarkan
Secara kompetitif baik dipasar nasinal maupun iternasional.
 
Upaya untuk Pengembangan UKM :
Perlu diupayakan hal-hal berikut:
a. Penciptaan iklim usaha yang kondusif
Mengusahakan keamanan berusaha dan ketentraman serta penyederhanaan
prosedur perizinan usaha, keringanan pajak dsb.
b. Perlindungan usaha jenis jenis tertentu
Terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi
lemah, harus mendapatakan perlindungan dari pemerintah baik melalui
undang-undang maupun peraturan pemerintah.
c. Mengembangkan Promosi
Untuk lebih mempercepat kemitraan antara UKm dengan usaha-usaha besar.
Peran Usaha Kecil dan Menengah :
Peranan UKM dalam perekonomian tradisional di akui sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari kontribusi UKM terhadap lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak peningkatan ekspor manufaktur atau nonmigas. Terdapat beberapa alasan pentingnya pengembangan UKM:
– Fleksibilitas dan adaptabilitas UKM dalam memperoleh bahan mentah dan
peralatan. Relevansi UKM dengan proses-proses desentralisasi kegiatan ekonomi
guna menunjangnya integritas kegiatan pada sektor ekonomi yang lain. Potensi
UKM dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
– Peranan UKM dalmfi jangka panjang sebagai basis untuk mencapai kemandirian
pembangunan ekonomi karna UKM umumnya diusahakan pengusaha dalam negeri
dengan menggunakan kandungan impor yang rendah.

(TULISAN_PEREKONOMIAN INDONESIA) UANG

 Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Secara kesimpulan, uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.

Sejarah Uang:
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orangRomawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang: orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/13/Seashells_by_designerd_cc-by-sa-2.0.jpg/200px-Seashells_by_designerd_cc-by-sa-2.0.jpg
Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusiamenemukan uang logam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula uang kertasyang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
Fungsi
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
·         Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
·         Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
·         Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa pada masa mendatang.
Fungsi Turunan
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain:
·         Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
·         Uang sebagai alat pembayaran utang
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
·         Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan pada masa datang.
·         Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
·         Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.
Syarat-syarat
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity). Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Jenis
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Jenis-jenis uang
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4a/Indonesian_Rupiah_%28IDR%29_banknotes2009.jpg/200px-Indonesian_Rupiah_%28IDR%29_banknotes2009.jpg
Uang rupiah
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk narik uang giral, orang menggunakan cek.
Menurut bahan pembuatannya
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/1/12/Dinar-Dirham.gif/200px-Dinar-Dirham.gif
Dinar dan Dirham, dua contoh mata uang logam.
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
·         Uang logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1.   Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2.   Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3.   Nilai tukar (riil), nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
·         Uang kertas
Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut lembaga Uang mengeluarkannya
Menurut lembaga yang mengeluarkannya, uang dibedakan menjadi uang kartal (kepercayaan) dan uang giral (simpanan di bank).
·         Uang Kartal (kepercayaan)
yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di Indonesia terdiri atas uang logam dan uang kertas.
·         Uang Giral (simpanan di bank)
yaitu dana yang disimpan pada koran di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek bilyet, giro, atau perintah membayar. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum dan merupakan uang yang tidak berwujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.
Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
·         Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
·         Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli. Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori uang statis adalah:
·         Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu. Contoh: uang emas dan uang perak.
·         Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
·         Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
·         Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
·         Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
·         Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang.
·         Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
·         Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.



sumber:

https://id.wikipedia.org/wiki/Uang