Jumat, 18 Desember 2015

(TULISAN_4SS_PENGANTARBISNIS) SISTEM OUTSOURCING

     Sistem outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan sendiri untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu yang spesifik. Jadi dapat dikatakan perusahaan outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja untuk keahlian pada bidang pekerjaan tertentu sesuai dengan permintaan perusahaan yang membutuhkannya.
    Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.
Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsourcing melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka. Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.

Keuntungan dari sistem outsourcing, yaitu:
1. Perusahaan dapat lebih fokus pada bisnis intinya.
2. Bisa menghemat anggaran untuk biaya pelatihan karyawan.
3. Perusahaan bisa mendapatkan pekerja yang benar-benar kompeten dibidangnya.
4. Lebih fleksibel untuk melakukan atau tidak melakukan investasi.
5. Meminimalkan resiko kegagalan investasi yang mahal.

Kelemahan dari sistem outsourcing, yaitu:
1. Tidak bisa fleksibel menangani masalah dalam perusahaan.
2. Butuh sistem tertentu agar keamanan data dan sistem perusahaan tetap terjaga.
3. Perusahaan akan kehilangan kendali terhadap aplikasi dan pekerjaan yang di outsourcing-kan.

    Bagi perusahaan suatu sistem outsourcing bisa juga dibilang sangat menguntungkan karena bisa dilakukan dengan cepat dan anggaran yang jelas. Seentara bagi pekerja sendiri pun agak kurang adil karena mereka bekerja berdasarkan kontrak dan ketika kontrak kerja mereka habis dan perusahaan tidak ingin memperpanjang kontrak maka pekerja tersebut tidak akan memiliki posisi tawar yang cukup untuk menuntut apapun dan sangat tipis kemungkinan bagi pekerja outsourcing untuk memiliki jenjang karir.


Sumber:
http://dee-belajar.blogspot.co.id/2014/08/pengertian-outsourcing.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar