Uang dalam ilmu ekonomi tradisional
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat
tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang
di masyarakat dalam
proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan
secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa
serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga
menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Secara kesimpulan,
uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk
mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan
jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Keberadaan
uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak
efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena
membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran
dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan
menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga
kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada
awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan
oleh pemerintah Republik
Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26
ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian
menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai
satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan
uang itu disebut dengan hak oktroi.
Sejarah Uang:
Uang
yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang.
Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha
memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika
ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari
buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah
yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya
mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata
tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh
barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang
mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya.
Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem
ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang
yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan
untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai
pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya,
mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk
digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat
pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted)
benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki
nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari;
misalnya garam yang oleh orangRomawi digunakan
sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi
tersebut masih terlihat sampai sekarang: orang Inggris menyebut upah
sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang
berarti garam.
Barang-barang
yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai
alat tukar sebelum manusiamenemukan
uang logam.
Meskipun
alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan
itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai
pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan
pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula
kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah
hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan
uang logam. Logam dipilih
sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum,
tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan
mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi
syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut
sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai
bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang
tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual
atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan
ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam
bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas.
Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar
sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula uang kertasyang beredar
merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk
melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu
merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai
emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya.
Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara
langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan
'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
Fungsi
Secara
umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan
barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih
rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli
Fungsi asli uang ada tiga,
yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
·
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium
of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan
melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup
menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan
cara barter dapat diatasi
dengan pertukaran uang.
·
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of
account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang
diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai
untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan
hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
·
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan
nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli
dari masa sekarang ke masa
mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran
atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut
untuk digunakan membeli barang dan jasa pada masa mendatang.
Fungsi Turunan
Selain
ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi
turunan. Fungsi turunan itu antara lain:
·
Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan
manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat
dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna mempermudah
dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat
pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
·
Uang sebagai alat pembayaran utang
Uang
dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
·
Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian
orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan
konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan pada
masa datang.
·
Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang
yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan
kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan
cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan
menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
·
Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Apabila
nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan
adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.
Syarat-syarat
Suatu
benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum
(acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda
harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang
berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability),
kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity). Uang juga
harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi
nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke
waktu (stability of value).
Jenis
Artikel
utama untuk bagian ini adalah: Jenis-jenis uang
Uang rupiah
Uang
yang beredar dalam masyarakat dapat
dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common
money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib
digunakan oleh masyarakat dalam
melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud
dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam
bentuk simpanan (deposito)
yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan
tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak
mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk narik
uang giral, orang menggunakan cek.
Menurut bahan pembuatannya
Dinar
dan Dirham, dua contoh mata uang logam.
Uang
menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang
kertas.
·
Uang logam
Uang logam adalah uang
yang terbuat dari logam; biasanya
dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki
nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang
tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih
kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1.
Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata
uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2.
Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata
uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp.
100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3.
Nilai tukar (riil), nilai tukar adalah kemampuan uang
untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp.
500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00
dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika
pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai
intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin
besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat
ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya.
Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
·
Uang kertas
Sementara
itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat
dari kertas dengan gambar
dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah.
Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang
dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari
bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut lembaga Uang mengeluarkannya
Menurut
lembaga yang mengeluarkannya, uang dibedakan menjadi uang kartal (kepercayaan)
dan uang giral (simpanan di bank).
·
Uang Kartal (kepercayaan)
yaitu
uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai
alat pembayaran yang sah. Uang kartal di Indonesia terdiri atas uang logam dan
uang kertas.
·
Uang Giral (simpanan di bank)
yaitu
dana yang disimpan pada koran di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat
digunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek bilyet, giro, atau
perintah membayar. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum dan merupakan uang
yang tidak berwujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.
Menurut nilainya
Menurut
nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied
money) dan uang tanda (token money)
·
Uang Penuh (full
bodied money)
Nilai
uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera
di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata
lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung
dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama
dengan nilai emas yang dikandungnya.
·
Uang Tanda (token
money)
Sedangkan
yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang
lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan
kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya,
untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan
yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom,
karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap
kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang
disampaikan oleh beberapa ahli. Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori
uang statis dan teori uang dinamis.
Teori uang statis
Teori
Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan
untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada
harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena
tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
·
Teori Metalisme (Intrinsik)
oleh KMAPP
Uang
bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan
nilai logam yang dijadikan uang itu. Contoh: uang emas dan uang perak.
Teori
ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk
mempermudah pertukaran.
·
Teori Nominalisme
Uang
diterima berdasarkan nilai daya belinya.
·
Teori Negara
Asal
mula uang karena negara,
apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka
timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa
undang-undang pembayaran yang disahkan.
Teori uang dinamis
Teori
ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis
antara lain:
Teori
ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada
jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat,
maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
Teori
yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher
dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor
yang memengaruhi nilai uang.
·
Teori Persediaan Kas
Teori
ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
·
Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang
berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Uang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar