Rabu, 18 Mei 2016

(TUGAS_6SS_PEREKONOMIAN INDONESIA) USAHA KECIL MENENGAH

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Usaha Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia. UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara atau pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat UKM juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
Kriteria Usaha Kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Pajak Bagi UKM :
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.
Hubungan UKM Dan Ekonomi Indonesia :
UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta [1]. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan [2]. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Klasifikasi UKM :
:
1. Livelihood Activities: Merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja
untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal.
Contoh: pedagang kaki lima.
2. Micro Enterprise: Merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum
memiliki sifat kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise: merupakan UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Undang-Undang dan Peraturan UKM
1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan. Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan.
6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah.
7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara.
Peranan UKM :
Peranan UKM menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen:
1. Departeman Perindustrian dan Perdagangan
2. Deparetemen Koperasi dan UKM
Namun demikian usaha pengembangan yang dilaksanakan belum, terlihat hasil yang memuaskan, kenyataanya kemajuan UKM masih sangat kecil dibandingkan dengan usaha besar.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. UKM juga mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karna itu selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga juga berperan dalam pendistribusian hasil hasil pembangunan. Kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti: – Perizinan
– Tekhnologi
– Struktur
– Manajeman
– Pelatihan
– Pembiayaan
Permasalahan yang dihadapi oleh UKM antara lain meliputi :
Faktor Internal:
a. Kurangnya permodalan-permodalan meruapakan factor utama yang diperlukan
untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, karena
pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau
perusahaan yang sifatnya tertutup.
b. Sumber Daya Manusia yang terbatas
Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun
pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh pada manajemen
pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang
secara optimal.
c. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Usaha Kecil
Jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi rendah maka
produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang
kurang kompetitif.
 
Faktor Eksternal:
a. Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif dengan kebijaksanaan Pemerintah
untuk menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Terlihat dari
masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha
kecil dan pengusaha besar.
b. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak
cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usaha.
c. Terbatasnya akses pasar
Akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapt dipasarkan
Secara kompetitif baik dipasar nasinal maupun iternasional.
 
Upaya untuk Pengembangan UKM :
Perlu diupayakan hal-hal berikut:
a. Penciptaan iklim usaha yang kondusif
Mengusahakan keamanan berusaha dan ketentraman serta penyederhanaan
prosedur perizinan usaha, keringanan pajak dsb.
b. Perlindungan usaha jenis jenis tertentu
Terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi
lemah, harus mendapatakan perlindungan dari pemerintah baik melalui
undang-undang maupun peraturan pemerintah.
c. Mengembangkan Promosi
Untuk lebih mempercepat kemitraan antara UKm dengan usaha-usaha besar.
Peran Usaha Kecil dan Menengah :
Peranan UKM dalam perekonomian tradisional di akui sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari kontribusi UKM terhadap lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak peningkatan ekspor manufaktur atau nonmigas. Terdapat beberapa alasan pentingnya pengembangan UKM:
– Fleksibilitas dan adaptabilitas UKM dalam memperoleh bahan mentah dan
peralatan. Relevansi UKM dengan proses-proses desentralisasi kegiatan ekonomi
guna menunjangnya integritas kegiatan pada sektor ekonomi yang lain. Potensi
UKM dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
– Peranan UKM dalmfi jangka panjang sebagai basis untuk mencapai kemandirian
pembangunan ekonomi karna UKM umumnya diusahakan pengusaha dalam negeri
dengan menggunakan kandungan impor yang rendah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar